tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyetujui penjualan operasi TikTok di wilayah negaranya kepada investor domestik pada Kamis (25/9). Perintah eksekutif ini membuat media sosial TikTok bisa beroperasi lagi di AS.
Sebelumnya, aplikasi TikTok harus berhenti beroperasi di Amerika lantaran dilarang pemerintah. Dasarnya adalah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Tahun 2024 yang disahkan Joe Biden, Mantan Presiden AS.
Persetujuan atas operasi TikTok milik Cina di AS pun memberikan tenggat waktu tangguhan hukum tambahan selama 120 hari. Mengutip Times of Israel, periodenya berlangsung sampai 20 Januari mendatang atau ketika aplikasinya dijual.
Trump Menyetujui Penjualan Operasi TikTok di AS
Berangkat dari persoalan Undang-Undang Keamanan Nasional AS Tahun 2024, TikTok kini perlu membangun perusahaannya sendiri di Amerika. Dengan begitu, dewan direksi serta algoritma aplikasi akan diatur oleh pemilik baru.
Byte Dance, induk usaha media sosial TikTok di Beijing, belum menyampaikan pernyataan resmi. Mengutip Antara, pihak ByteDance hanya bilang akan melakukan kegiatan yang sesuai aturan agar TikTok bisa berjalan lagi di AS.
Donald Trump juga sempat mendiskusikan tentang rencana ini bersama Presiden Tiongkok, Xi Jinping. Presiden AS ini mengaku berbincang secara baik, kemudian dipersilakan untuk melanjutkan rencana.
"Saya memberi tahu beliau apa yang sedang kami lakukan, dan beliau berkata, 'Lanjutkan saja,'" ujarnya.
Badan usaha baru itu akan resmi jadi milik AS. Dikutip dari unggahan akun Instagram @cspan milik saluran televisi nasional AS, perusahaan patungan baru bentukan AS ini akan bertindak sebagai pengawas.
"Ini akan dioperasikan sepenuhnya oleh Amerika," kata Trump dalam video laporan Reuters.
Adapun perusahaan Silver Lake, Oracle, dan MGX di Abu Dhabi akan memegang saham senilai 45 persen, sebagaimana dilaporkan CNBC. ByteDance selaku induk usaha hanya memegang saham tidak lebih dari 20 persen.
Selain daftar perusahaan tersebut, Rupert Murdoch dan Michael Dell juga akan gabung sebagai investor.
Menurut Wakil Presiden AS, JD Vance, perusahaan baru TikTok di Amerika ini memiliki nilai mencapai kisaran 14 miliar dolar AS. Jika dikonversikan setara dengan Rp234,7 triliun.
Angka penjualan tersebut diklaim cukup rendah bagi aplikasi pemutaran video pendek yang populer. Berdasarkan analisis Wedbush Securities Dan Ives, perkiraan pasaran TikTok harusnya 30-40 dolar AS per April 2025 lalu.
Adapun ByteDance diklaim punya valuasi mencapai lebih dari 330 miliar dolar AS. Perhitungan tersebut sudah mencakup juga perusahaan baru yang direncanakan muncul di Amerika.
Presiden Trump juga turut mengucapkan bahwa aplikasi nantinya dipantau secara langsung oleh mitra keamanan, Oracle. Adapun berbagai algoritma dan cara operasinya diatur langsung oleh perusahaan baru tersebut.
Adapun perintah Donald Trump ini menjadi waktu perpanjangan keempat pasca TikTok pertama kali diberhentikan di AS. Jika investor mendapatkan umpan balik dari perusahaan induk, TikTok AS pun langsung bisa beroperasi.
Ingin melihat sejumlah informasi terbaru tentang aplikasi TikTok dan media sosial lainnya di dunia? Simak beberapa berita internasional tersebut di tautan berikut ini.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id


































