tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menemukan masih banyak kendaraan truk pengangkut batubara melintasi jalan umum di Sumatra Selatan (Sumsel). Mereka akan menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi hingga pencabutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun transportir kepada truk yang masih bandel membawa batubara melewati jalan umum.
Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Apriyadi, menegaskan, larangan melintas di jalan umum bagi angkutan batubara di wilayah Sumsel telah berlaku sejak tiga bulan lalu. Hanya saja, pemerintah masih menemukan pelanggaran di lapangan.
"Masih banyak yang melanggar, padahal sudah jelas ada aturan larangannya," ungkap Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan Apriyadi, Rabu (15/4/2026).
Pelanggaran truk angkutan batubara melintasi jalan umum masih terjadi Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lubuklinggau, dan Ogan Komering Ulu. Mayoritas pelanggar merupakan truk batubara asal Jambi dengan tujuan Bengkulu. Para pengemudi berdalih membawa batubara tersebut untuk memenuhi kebutuhan PLTU.
Selain itu, beberapa pengemudi truk batubara asal Muara Enim diketahui melintas di jalan umum menuju salah satu perusahaan di OKU. Mereka kerap kucing-kucingan dengan petugas agar lolos melintas.
"Kami tegaskan, seluruh angkutan batubara tidak boleh lagi melintas di jalan umum, baik dari Jambi menuju Bengkulu atau dari Musi Banyuasin ke Cilegon atau juga masih dalam wilayah Sumsel," tegas Apriyadi.
Apriyadi menjelaskan, pelarangan sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 berdasarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025.Peraturan yang diterbitkan mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan seera Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
"Berbagai aturan sudah jelas, artinya dari dulu tidak boleh," kata Apriyadi.
Pemprov Sumsel membentuk tim khusus pengawasan agar pelanggaran tidak terulang. Bagi pelanggar, sanksi yang diberikan mulai dari putar balik, penegakan hukum, hingga pencabutan IUP bagi perusahaan pertambangan maupun transportir.
"Jika masih membandel, IUP akan dievaluasi, bahkan kami rekomendasikan dicabut," tegas Apriyadi.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyebut bahwa pengangkutan batubara wajib melalui jalan khusus yang terintegrasi dengan area distribusi pertambangan. Perusahaan pertambangan juga mesti mengalokasikan pembiayaan sarana transportasinya, kendaraan, jalan, hingga pemeliharaan.
Sejauh ini, sudah 70-80 persen angkutan batubara yang menggunakan jalur khusus. Sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan.
"Yang bangun jalan umum itu bukan perusahaan, tapi pakai duit rakyat. Makanya perusahaan harus bangun jalan sendiri," kata Deru.
Deru bilang, banyak dampak yang ditimbulkan ketika angkutan batubara melintas di jalan umum. Mulai dari debu dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di ambang batas yang membahayakan kesehatan.
"Aturan ini bukan semata-mata karena aturan lalulintas dan hukum saja, tapi juga kemanusiaan," kata Deru.
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































