Menuju konten utama

TPPU Tubagus Chaeri Wardana Rampung, KPK Sita Aset Rp500 Miliar

KPK akhirnya merampungkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang dilakukan adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana.

TPPU Tubagus Chaeri Wardana Rampung, KPK Sita Aset Rp500 Miliar
Terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/8/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Setelah sekitar 5 tahun berproses, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana.

"KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW, Swasta pada (8/10/2019)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (8/10/2019).

Febri menerangkan selama 5 tahun penyidik mencari aset-aset yang dimiliki pria yang akrab disapa Wawan itu, yang berasal dari tindak pidana.

Sepanjang 2006 sampai dengan 2013, KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten. Total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.

Proyek-proyek itu, kata Febri, diduga diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah dan Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Banten.

Dari situ, lantas penyidik melacak aset-aset Wawan yang diperoleh dari hasil suap itu. Beberapa di antaranya bahkan terdapat di Australia.

Total aset yang berhasil dilacak bernilai Rp500 miliar, antara lain:

a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar

b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:

  1. 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya.
  2. 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta.
  3. 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
  4. 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi.
  5. 3 unit tanah di Lebak.
  6. 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang.
  7. 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang.
  8. 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung.
  9. 19 unit tanah dan bangunan di Bali.
  10. 1 unit apartemen di Melbourne, Australia.
  11. 1 unit rumah di Perth, Australia.

Selain itu, ada pula aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 yang nilainya setara Rp41,14 miliar, yaitu: rumah senilai AUD3,5 juta, dan apartemen di Melbourne senilai AUD800 ribu.

“Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Febri.

Kini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk disiapkan pemberkasan termasuk dokumen dakwaan.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz