Vonis Kasus Korupsi Puskesmas Fiktif Tubagus Chaeri Wardhana
Wawan yang terbukti telah mengatur proyek saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten hingga perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar karena proyek yang dikerjakan asal-asalan dan fiktif, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Banten Epiyanto.
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyimak pembacaan vonis saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. Wawan yang terbukti telah mengatur proyek saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten hingga perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar karena proyek yang dikerjakan asal-asalan dan fiktif, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Banten Epiyanto. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya