Menuju konten utama

Kalapas Sukamiskin Sebut Sel Novanto, Nazaruddin & Wawan Lebih Luas

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengakui kamar Setya Novanto, Nazaruddin, Joko Susilo dan Wawan memiliki ukuran lebih besar dari sel lain.

Kalapas Sukamiskin Sebut Sel Novanto, Nazaruddin & Wawan Lebih Luas
Sejumlah pengunjung keluar dari dalam Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1A Sukamiskin, Tejo Harwanto mengakui ukuran sel yang ditempati oleh Setya Novanto berukuran lebih besar dari kamar napi lain.

"Ruangan Pak Setya Novanto lebih besar, yah kira-kira 300-500 cm [3-5 Meter]," ujar Tejo di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Minggu (16/9/2018) seperti dilansir Antara.

Tejo berdalih kamar luas tidak hanya dihuni oleh Novanto. Dia mencatat terdapat 40 sel di Lapas Sukamiskin memiliki ukuran sama dengan yang dihuni terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut.

Tejo mencontohkan beberapa narapidana korupsi yang menempati sel berukuran serupa dengan yang dihuni Novanto ialah: Muhammad Nazaruddin, Joko Susilo dan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

"Terus ada napi umum yang baru masuk juga di situ [kamar ukuran luas] dan sudah lama juga mereka itu menempati ruangan hunian yang besar," kata Tejo.

Alasan Lapas Sukamiskin Soal Perbedaan Ukuran Sel

Tejo menjelaskan sel-sel di Lapas Sukamiskin terbagi menjadi tiga macam: kamar dengan ukuran kecil, kamar ukuran sedang, dan kamar ukuran besar. Selama ini, kata dia, pihak Lapas tidak mengubah konstruksi bangunan sel-sel itu.

Dia beralasan Lapas Sukamiskin menempati bangunan bersejarah atau heritage. Karena itu, bangunan yang berdiri sejak 1918 itu tidak dirombak untuk mempertahankan konstruksinya.

"Yang enggak kalah penting, di sini kami akan menekankan mereka mendapatkan pelayanan sama, dengan kamar bentuk yang sama. Bukan luasannya, kita enggak perdebatkan luasannya," ujar Tejo.

Temuan soal kondisi sel Novanto terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin oleh anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Temuan Ombudsman menyimpulkan ada perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. Padahal, standar sel napi seharusnya sama.

Sebelum Ombudsman RI mengungkap temuan ini, Lapas Sukamiskin telah mendapat sorotan setelah KPK menangkap Kalapas Sukamiskisn sebelum Tejo, yakni Wahid Husen, karena terlibat kasus suap terkait fasilitas sel. Kasus ini melibatkan terpidana kasus suap proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

Setelah operasi itu, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM Sri Puguh Budi Utami sempat melakukan sidak bersama Najwa Shihab dari tim Mata Najwa, pada 22 Juli 2018. Sidak itu merekam video kondisi sel sejumlah narapidana korupsi yang jauh lebih mewah dari napi pidana biasa.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom