Menuju konten utama

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Mengaku Salah Soal Kasus Suap

Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta atasannya. 

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Mengaku Salah Soal Kasus Suap
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein, mengaku bersalah karena telah menerima suap dalam kapasitasnya sebagai kepala lapas saat itu.

"Saya mengakui bahwa saya salah dalam mengelola lapas ini," kata Wahid Husein di Gedung Merah Putih KPK (07/08/2018).

Selain itu, laki-laki yang baru dilantik sebagai Kalapas Sukamiskin pada 19 Maret 2018 tersebut juga meminta maaf kepada masyarakat dan atasannya, terkait ulahnya tersebut.

Pada hari ini, Selasa (7/8/20180, Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di Lapas klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan pada 21 Juli 2018 lalu. Wahid diduga menerima sejumlah uang dan dua mobil berupa 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari narapidana.

Diduga, pemberian uang dan mobil ini berkaitan dengan pemberian izin keluar-masuk sel atau fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Fahmi diduga sebagai salah satu pemberi suap kepada Wahid.

Dalam OTT tersebut KPK pun menyatakan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf Wahid Hendry Saputra, Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan Narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah.

KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Mereka juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS dan mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menetapkan Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT LAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo