Menuju konten utama
Dakwaan Eks Kalapas Sukamiskin

Wahid Izinkan Koruptor Bikin Bisnis di Lapas Hingga Bilik Bercinta

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen membalas pemberian ketiga napi koruptor dengan memberikan izin keluar masuk dan membolehkan ketiganya mendapat fasilitas lebih di dalam sel.

Wahid Izinkan Koruptor Bikin Bisnis di Lapas Hingga Bilik Bercinta
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik jual beli fasilitas dan izin yang dilakukan Mantan Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (5/12/2018). Jaksa mengungkap Wahid menerima sogokan berupa mobil, uang, hingga sandal dari sejumlah napi kasus korupsi.

"Selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, yang menerima hadiah, yaitu menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin," kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Jaksa mengatakan Wahid mendapat penerimaan dari terpidana kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyah; terpidana kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; dan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin.

Dari Fahmi, Wahid mendapatkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, 1 buah clutch bag merk Louis Vuitton dan uang tunai sebesar Rp39,5 juta. Disebut pula, tas Louis Vuitton tersebut kemudian diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami sebagai hadiah ulang tahun.

Dari Wawan, Wahid mendapat uang tunai dalam beberapa kali kesempatan hingga mencapai total Rp63,3 juta. Sementara itu dari Fuad Amin, Wahid mendapat penerimaan total Rp71 juta, pinjaman mobil Innova, dan dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

Timbal Balik Suap Kalapas Sukamiskin

Jaksa mengatakan, Wahid membalas pemberian ketiganya dengan memberikan izin keluar masuk dan membolehkan ketiganya mendapat fasilitas lebih di dalam sel. Fahmi Dharmawansyah mendapat fasilitas berupa sel yang dilengkapi dengan jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, spring bed, furniture, dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Suami dari artis Inneke Koesherawati ini juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di dalam Lapas.

Fahmi juga diperbolehkan membangun ruangan 2x3 meter yang biasa digunakannya untuk bertemu dan memadu kasih dengan istrinya. Ruangan ini pun disewakan ke warga binaan lainnya dengan tarif Rp650 ribu. Fahmi pun dibolehkan membangun kebun herbal dan saung sendiri. Di dalam lapas, Fahmi ternyata membangun bisnis sendiri, yakni usaha renovasi kamar narapidana, dan pembuatan saung.

Bisnis ini dikelola oleh narapidana bernama Andri Rahmat yang merupakan rekan satu sel Fahmi.

"Sehingga Fahmi Dharmawansyah mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat," ujar Jaksa.

Tak hanya itu, Fahmi juga bisa keluar masuk lapas sesukanya dengan menggunakan izin berobat. Fahmi biasanya keluar pada hari Kamis dengan menggunakan mobil ambulans ke RS Hermina Arcamanik atau RS Hermina Pasteur. Namun, selepas menjalani pemeriksaan Fahmi tidak langsung dipulangkan ke lapas, melainkan melipir dulu ke rumah kontrakannya di Sukamiskin Pacuan Kuda, Bandung. Biasanya Fahmi akan menetap di sana hingga Senin minggu depannya.

Sementara itu, kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Wahid memberi kelonggaran perizinan keluar masuk lapas. Misalnya, pada 16 Juli 2018 Wawan diberikan izin keluar dengan dalih berobat ke RS Rosela Karawang. Kenyataannya, Wawan malah berbelok arah ke rumah rumah mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Selepas dari rumah Ratu Atut, Wawan meneruskan perjalanan ke Hotel Mercure, Bandung. Di sana Wawan menginap bersama teman wanitanya.

Tak hanya itu, Wawan juga pernah menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari pada 5 Juli 2018. Alasannya, menjenguk ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten.

Demikian pula dengan Fuad Amin. Wahid sering memberi izin keluar terhadap Fuad dengan dalih izin sakit. Salah satunya pada 21 Maret 2018, Fuad diberi izin berobat ke Cimahi, tapi kenyataannya Fuad malah menginap di rumah pribadinya di Dago.

Selain itu, Fuad juga pernah diberikan izin luar biasa untuk pergi ke Surabaya guna menjenguk orang tua yang sakit. Namun, Fuad baru kembali ke selnya pada 4 Mei 2018, padahal izin hanya diberikan hingga 2 Mei 2018. Wahid Husen pun membiarkan saja hal ini.

Atas perbuatannya, Wahid didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia dikenai ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait OTT LAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri