tirto.id - Mantan Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap pemberian fasilitas khusus pada napi korupsi. Wahid disebut menerima suap mulai dari sandal hingga mobil dari sejumlah napi kasus korupsi.
"Selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, yang menerima hadiah, yaitu menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan [narapidana] Lapas Sukamiskin," kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
Jaksa mengatakan Wahid mendapat penerimaan dari terpidana kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyah berupa 1 unit mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, 1 buah clutch bag merk Louis Vuitton dan uang tunai sebesar Rp39,5 juta.
Wahid juga mendapat penerimaan Rp 63,3 juta dari terdakwa kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selain itu, Wahid juga mendapat penerimaan dari terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin berupa uang sebesar Rp71 juta, pinjaman mobil Innova, dan dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.
Atas pemberian dari para napi korupsi itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas kepada para koruptor tersebut di dalam sel. Wahid pun kerap memberi izin kepada ketiganya untuk keluar masuk lapas.
Atas perbuatannya, Wahid didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri