tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin. Wawan terbukti menyuap Kepala Lapas Sukamiskin.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Saat ini Wawan sedang menjalani masa hukuman akibat kasus suap lainnya di lapas yang sama. Wawan mendekam di Sukamiskin sejak 17 Maret 2015.
Dengan vonis dan perintah dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022 terkait suap, masa hukuman pidana Wawan bertambah satu tahun.
Selain itu, Wawan juga mesti membayar denda Rp150 juta dan jika tak dibayarkan, masa hukumannya bertambah 4 bulan.
Pada 16 Oktober 2019, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka: Wahid Husein dan Deddy Handoko selaku mantan Kalapas Sukamiskin, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Semasa mendekam di Lapas Sukamiskin, Wawan bebas akses keluar-masuk berkat peranan Deddy. Wawan pun menghadiahi mobil untuk Deddy.
Selain kasus suap Kalapas Sukamiskin, Wawan juga terlibat kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan divonis 5 tahun penjara. Wawan juga terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan untuk APBD TA 2012.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri