tirto.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami akan menjadi saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Rabu (9/1/2019).
Selain Sri Puguh, persidangan kasus suap tersebut juga akan menghadirkan empat saksi lainnya yang merupakan pegawai di Lapas Sukamiskin dan Ditjen PAS.
"Terkait kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin ada 5 orang saksi yang diagendakan di periksa besok di Pengadilan Tipikor di Bandung yaitu Mulyana, Supir Ditjen PAS, kemudian Slamet Widodo dan Yogiswara, PNS di Lapas, kemudian dokter Lapas Dewi murni Ayu dan Sri Puguh Utami Dirjen PAS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Febri belum bisa menyampaikan apa saja yang akan diklarifikasi oleh jaksa. Namun, Febri mengakui jaksa kemungkinan akan mengklarifikasi materi penyidikan seperti pengaturan Lapas Sukamiskin, izin keluar dan izin tertentu, hingga informasi pemberian tas pada supir untuk Sri Puguh.
Akan tetapi, dia menegaskan materi pemeriksaan para saksi di persidangan merupakan kewenangan jaksa.
"Saya belum bisa pastikan apa yang akan terjadi besok, itu domain Jaksa di proses persidangan. Yang bisa saya sampaikan seperti tadi, ya apa yang pernah ditanya di proses penyidikan sebelumnya," kata Febri.
Nama Sri Puguh Budi Utami memang disebut dalam dakwaan eks Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husein. Sri Puguh diduga menerima tas merek Louis Vuitton dari Wahid sebagai hadiah ulang tahun.
Berdasar dakwaan yang dibacakan jaksa, tas tersebut didapat Wahid dari terpidana kasus suap Bakamla, Fahmi Dharmawansyah. Tas itu diterima Wahid melalui sopir pribadinya, Hendry Saputra.
Selain memberikan tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton, Fahmi juga disebut memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, dan uang tunai sebesar Rp39,5 juta kepada Wahid Husein.
Semua itu diberikan karena Wahid telah menyediakan sejumlah fasilitas untuk Fahmi di Lapas Sukamiskin. Jaksa menyebut, di dalam sel Fahmi terdapat TV Kabel, AC, Kulkas, dan fasilitas lainnya.
Selain itu, Fahmi juga diberi keluasaan untuk mengelola kebutuhan warga binaan lainnya seperti merenovasi sel atau jasa pembuatan saung. Wahid pun memberikan kelonggaran mengenai izin keluar kepada Fahmi.
Wahid juga didakwa menerima suap dari terdakwa kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp63,3 juta.
Selain itu, Wahid juga diduga menerima suap dari terpidana korupsi APBD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin berupa uang sebesar Rp71 juta, pinjaman mobil Innova, dan fasilitas menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom