Menuju konten utama

Dirjen PAS Sri Puguh Terseret dalam Dakwaan Eks Kalapas Sukamiskin

Jaksa menyebut Sri Puguh mendapat clutch merek Louis Vuitton dari eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dirjen PAS Sri Puguh Terseret dalam Dakwaan Eks Kalapas Sukamiskin
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa, di Jakarta, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami terseret dalam dakwaan terhadap eks Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen. Sri Puguh disebut mendapat tas merek Louis Vuitton dari Wahid.

"Tas jenis clutch bag tersebut nantinya dihadiahkan kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun," kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Jaksa menjelaskan tas tersebut didapat Wahid dari terpidana kasus korupsi Bakamla, Fahmi Dharmawansyah. Tas itu diterima Wahid melalui sopir pribadinya, Hendry Saputra.

Selain memberikan tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton, Fahmi juga disebut memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, dan uang tunai sebesar Rp39,5 juta kepada Wahid.

Semua itu diberikan karena Wahid telah memberikan sejumlah fasilitas kepada Fahmi selama menjalani masa pidana. Jaksa menyebut, di dalam sel Fahmi terdapat TV Kabel, AC, Kulkas, dan fasilitas lainnya.

Selain itu Fahmi juga diberi keluasaan untuk mengelola kebutuhan warga binaan lainnya seperti merenovasi sel atau jasa pembuatan saung. Wahid pun memberikan kelonggaran mengenai izin keluar kepada Fahmi.

Wahid juga mendapat penerimaan dari terdakwa kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wahid mendapat uang tunai Rp63,3 juta.

Selain itu Wahid juga mendapat penerimaan dari terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin berupa uang sebesar Rp71 juta, pinjaman mobil Innova, dan dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

Atas perbuatannya itu Wahid didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra