Menuju konten utama

Berkas 4 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin Siap Disidangkan

Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Berkas 4 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin Siap Disidangkan
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein bergegas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas 4 orang tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat ke pengadilan.

"Untuk pelimpahan barang bukti dan 4 tersangka perkara tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara berkaitan dengan pemberian perizinan di LP Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Keempat tersangka itu antara lain Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.

Keempatnya sudah diberangkatkan ke Bandung pagi ini. Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sejauh penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa total 40 orang saksi.

Dalam perkara ini, Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima sejumlah uang dan dua mobil berupa 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari narapidana di Lapas Sukamiskin.

Diduga, pemberian uang dan mobil ini berkaitan dengan pemberian izin keluar-masuk sel atau fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Narapidana kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah diduga menjadi salah satu pemberi suap untuk Wahid.

Saat OTT, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. KPK juga menyita uang senilai total Rp279,9 juta dan 1.410 dolar AS. Saat menggelar OTT, penyidik KPK juga mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK sudah menetapkan Wahid dan Hendry sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap ialah Fahmi Dharmawansyah dan seorang narapidana pendamping bernama Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT LAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra