tirto.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu terkait dengan penyidikan kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung.
KPK total telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein (WH), terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), Hendry Saputra (HS) yang merupakan ajudan Wahid Husein, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami sebagai saksi untuk tersangka FD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Dirjen PAS juga telah diperiksa dalam penyidikan kasus yang sama pada 24 Agustus 2018 lalu.
Selain memanggil Sri, KPK juga memanggil Fahmi Darmawansyah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husein.
Selanjutnya, KPK juga memanggil Wahid Husein dan Hendry Saputra untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Diketahui, mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Nuraini Ika
Editor: Irwan Syambudi