tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang dokter di Lapas Klas 1A Sukamiskin Jawa Barat. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Kedua dokter tersebut antara lain dr R. Beny Benardi, dan dr Dewi Murni Ayu.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD [Fahmi Darmawansyah]" kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).
Fahmi sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla). Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia ini akhirnya divonis penjara 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Mei 2017.
Namun ia kembali tersandung kasus suap setelah KPK mencokoknya dalam Operasi Tangkap Tangan terkait kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Sehari kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wahid dan 2 orang lainnya.
Ia diduga memberi suap kepada Wahid terkait pemberian izin dan fasilitas lapas.
Dalam penangkapannya, KPK mengamankan uang sebesar Rp139.300.000. Fahmi menyuap Wahid Husein untuk mendapatkan fasilitas mewah dan izin khusus untuk keluar lapas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora