Menuju konten utama

Dirjen Pemasyarakatan Mengaku Diperiksa Terkait Sarana Sukamiskin

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham membantah dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan para tersangka terkait pemberian fasilitas atau izin di Lapas Sukamiskin.

Dirjen Pemasyarakatan Mengaku Diperiksa Terkait Sarana Sukamiskin
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/18.

tirto.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami akhirnya selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 15.30 WIB. Sri Puguh mengaku dirinya hanya diperiksa soal sarana di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

"Tentang sarana saja, tentang sarana Sukamiskin," kata Sri Puguh di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (24/8/2018).

Selain itu, Sri Puguh pun membantah kalau dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan para tersangka terkait pemberian fasilitas atau izin di lapas rujukan bagi para narapidana korupsi itu.

Sementara itu Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya memanggil Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami guna mendalami sejumlah hal. Poin yang ditanyakan ialah soal aturan-aturan yang berlaku di Lapas Sukamiskin, dan mekanisme pemberian izin keluar atau izin sakit.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga memeriksa "Hal-hal lain yang kami pandang diketahui oleh saksi," kata Febri.

Selain memeriksa Sri Puguh, hari ini pun KPK berencana memeriksa Sopir Dirjen PAS Sri Puguh dengan inisial MUL.

Sri Puguh sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 10.50 WIB. Dengan menggunakan batik, Sri Puguh masuk ke gedung KPK dengan membawa setumpuk dokumen di lengannya.

Meski begitu, Sri Puguh enggan memberi komentar pagi itu. Ia hanya berjalan masuk seraya melempar senyum dan mengacungkan ibu jarinya ke para wartawan.

Sri Puguh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka Fahmi Darmawansyah, narapidana di Sukamiskin yang sebelumnya juga terlibat di kasus suap Bakamla RI. Dalam kasus ini KPK pun telah menetapkan Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka.

Wahid diduga menerima sejumlah uang dan dua mobil berupa 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari narapidana. Diduga, pemberian uang dan mobil ini berkaitan dengan pemberian izin keluar-masuk sel atau fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus Bakamla Fahmi Darmawansyah diduga sebagai salah satu pemberi suap kepada Wahid.

Dalam kasus tersebut KPK pun menyatakan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf Wahid Hendry Saputra dan Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat.

KPK menetapkan Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari