Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

KPK memperpanjang masa penahanan Wahid Husein selama 40 hari, yakni mulai 10 Agustus 2018 hingga 18 september 2018.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin
Tersangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin, Wahid Husein. KPK pun memberlakukan perpanjangan masa penahanan untuk ajudan Wahid, yakni Hendry Saputra.

"Hari ini dilakukan perpanjangan [masa] penahanan selama 40 hari ke depan untuk dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan fasilitas ataupun perizinan di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (7/8/2018).

Perpanjangan masa penahanan untuk dua tersangka penerima suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di Lapas klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat tersebut diberlakukan mulai 10 Agustus 2018 hingga 18 september 2018.

Pada hari ini, Wahid Husein juga sudah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Wahid dan Hendry ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 Juli 2018. Usai OTT, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 21 Juli lalu.

Wahid diduga menerima sejumlah uang dan dua mobil berupa 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari narapidana di Lapas Sukamiskin.

Diduga, pemberian uang dan mobil ini berkaitan dengan pemberian izin keluar-masuk sel atau fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Narapidana kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah diduga menjadi salah satu pemberi suap untuk Wahid.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. KPK juga menyita uang senilai total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS. Saat menggelar OTT, penyidik KPK juga mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK sudah menetapkan Wahid dan Hendry sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap ialah Fahmi Dharmawansyah dan seorang narapidana pendamping bernama Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT LAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom