Menuju konten utama

Kenapa CCTV di Lapas Sukamiskin Tak Ampuh Cegah Pelanggaran Napi?

CCTV di Lapas Sukamiskin, Bandung, terhubung langsung ke Kemenkumham. Namun, kenapa pelanggaran seperti fasilitas khusus hingga napi bebas keluar masuk masih terjadi?

Kenapa CCTV di Lapas Sukamiskin Tak Ampuh Cegah Pelanggaran Napi?
Sejumlah pengunjung keluar dari dalam Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin (kini mantan) Wahid Husen memantik pertanyaan publik tentang pengelolaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satunya tentang seberapa efektif pemasangan kamera pengawas (CCTV) di dalam lapas yang terhubung dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Peradilan Tama S. Langkun menilai CCTV di dalam lapas tidak efektif meredam pelanggaran yang dilakukan narapidana (napi) karena Kemenkumham tidak menegakkan regulasi yang mereka buat.

“Ini karena ada aturan, tapi aturan ini memang tidak konsisten dijalankan,” kata Tama saat ditemui di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/7).

Sikap tidak konsisten Kemenkumham menegakkan aturan yang mereka ciptakan mengundang beragam tuduhan. Salah satunya tentang kemungkinan bahwa pelanggaran para napi memang sengaja dibiarkan. “Nah kemudian ketika tidak konsisten dijalankan seolah, menurutku ya, jangan-jangan sampai level menteri membiarkan,” ujarnya.

Tama mencontohkan temuan uang oleh KPK di dalam lapas jadi contoh nyata pelanggaran. Padahal berdasarkan Permenkumham Nomor 27 tahun 2017 uang dilarang beredar dalam lapas. Selain itu, larangan penggunaan alat elektronika antara lain kipas angin hingga AC yang diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas, kenyataannya tidak diterapkan di lapangan.

Tama menduga beragam pelanggaran yang terjadi di Lapas Sukamiskin berlangsung secara terorganisir dan sistematis. Menurutnya penggantian kalapas Sukamiskin yang sudah berlangsung lebih beberapa kali selama kepemimpinan Menkumham Yasonna H. Laoly tidak akan memberi dampak perbaikan yang berarti.

“Kalau kemudian sistemnya tidak dibongkar, disiplin enggak dilakukan, aturan enggak diterapkan dengan sangat baik itu (penggantian kalapas) enggak akan memberikan apa-apa,” kata Tama.

Gelontoran dana Rp1,3 triliun untuk Kemenkumham memperbaiki sistem tata kelola lapas seolah menjadi hal mubazir. Mengacu data Ditjen PAS 2018, jumlah tenaga sipir di Lapas Sukamiskin sempat meningkat. Pada Januari 2018, jumlah personel Lapas Sukamiskin hanya 112 orang, mencakup 95 pria dan 17 perempuan. Angka itu meningkat di Februari menjadi 140 personel antara lain: 121 pria dan 19 perempuan.

Namun, pada Juni 2018, jumlah personel turun menjadi 138 orang, yakni 119 pria dan 19 perempuan. Sedangkan dari sisi daya serap anggaran, Lapas Sukamiskin terbilang rendah. Selama semester pertama Januari hingga Juni, serapan anggaran di Lapas Sukamiskin hanya Rp1,6 miliar dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp7 miliar. Dari angka-angka itu Tama menilai wajar jika kemudian publik mendesak penggantian Yasonna sebagai menkumham.

“Menurut saya tidak berlebihan kalau kemudian ada evaluasi-evaluasi kepada menteri, tidak berlebihan juga kemudian ada tuntutan untuk mundur jika dia tidak berhasil melaksanakan tugasnya, di antaranya memperbaiki lapas,” kata Tama.

Infografik CI Lapas Sukamiskin Sipir vs Tahanan

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Ade Kusmanto mengakui adanya CCTV di Lapas Sukamiskin. CCTV itu menurutnya terhubung ke Ditjen PAS Kemenkumham di Jakarta. Fungsi CCTV itu menurutnya bukan cuma untuk memantau keamanan lapas, tapi juga mencegah napi keluar masuk lapas secara ilegal.

“Semua yang namanya lapas dan rumah tahanan ada standar pengamanannya, semua itu dijaga, yang seperti itu napi enggak boleh keluar tanpa prosedur,” kata Ade kepada Tirto.

Ade menerangkan soal prosedur yang mesti ditempuh seorang napi yang ingin keluar lapas. Menurutnya seorang napi mesti mengantongi izin luar biasa apabila ingin meninggalkan lapas. Kepentingannya pun dibatasi hanya untuk menjadi wali pernikahan atau berobat karena sakit. Bagi napi yang sakit mereka harus mendapat rekomendasi dari dokter lapas. Perizinan pun dilaporkan secara berjenjang hingga ke Kemenkumham.

“Kalau emergency (darurat) dikeluarkan dulu tapi diberitahu. Emergency misalkan jantung, dia dikeluarkan karena alasan kemanusiaan, nanti administrasi dilaporkan segera,” kata Ade.

Tentang fasilitas istimewa napi di Lapas Sukamiskin yang berujung pada penangkapan kepala lapas, Ade berdalih pihaknya tidak bisa memantau karena CCTV sedang rusak dan belum diperbaiki. “Mungkin belum sempat diperbaiki sudah ada seperti itu (insiden operasi tangkap tangan),” kata Ade.

Ade mengatakan penangkapan Kalapas Sukamiskin merupakan momentum bagi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membenahi lapas di seluruh Indonesia “Ini momentum terbaik untuk menertibkan Lapas Sukamiskin yang harus diikuti lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Ini momentum terbaik, kata Pak menteri ajang bersih-bersih,” kata Ade.

Anggota DPR Komisi III M. Syafei menilai apa yang terjadi di Lapas Sukamiskin menunjukkan betapa buruknya pengelolaan lapas oleh Kemenkumham. Logikanya, kata Syafei, pemasangan beragam fasilitas istimewa di dalam lapas membutuhkan waktu lama dan melibatkan banyak orang.

“Sebenarnya ya itu sudah menjadi kejahatan terorganisir ya karena itu kan enggak jadi perbuatan satu hari buat lapas kayak gitu. Itu berhari-hari dan enggak bisa satu orang,” kata Syafei kepada Tirto.

Syafei menilai pemasangan CCTV untuk membenahi lapas menjadi upaya sia-sia. “Ada CCTV tidak difungsikan, ada sipir juga menyimpang, ada kepala lapas juga menyimpang, ya harus dievaluasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir,” ujar Syafii.

Syafii meminta presiden turun langsung menyelesaikan permasalahan lapas. Selain itu ia juga mendesak Yasonna mundur dari jabatan menteri karena kegagalannya dalam memimpin Ditjen PAS. “Intinya sebenarnya Menteri Hukum dan Ham harus mundur lah,” tegas Syafii.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK akan memeriksa informasi tentang rusaknya CCTV di Lapas Sukamiskin. Sehingga KPK bisa mengetahui apakah persoalan di Sukamiskin terjadi karena faktor CCTV atau memang pembiaran oleh manusia.

Selain itu, KPK juga akan mulai mengawasi secara intensif pengelolaan lapas. Ia optimistis pengawasan akan lebih baik setelah penerbitan Perpres 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. “KPK akan lebih inovatif dan bereaksi cepat terhadap info-info awal seperti ini (CCTV rusak) sehingga tidak karatan. Akan ada detil-detil model kerja sama mencegah perilaku korupsi lebih cepat,” kata Saut.

Saut menegaskan KPK tidak ingin usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan Ditjen PAS hanya menjadi janji manis di mulut. “Yang diiya-iyain oleh pihak Pas [tapi begitu] kami kembali mereka korupsi, kami dianggap kambing congek,” tegas Saut.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Muhammad Akbar Wijaya