tirto.id - Kemelut di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin belum berakhir. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat sejumlah orang, termasuk kepala lapas Wahid Husein dalam Operasi Tangkap Tangan, kini muncul lagi masalah "sel palsu". Istilah "sel palsu" dipakai Najwa Shihab pada salah satu unggahan di Instagram-nya.
Semua berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Najwa Shihab dari tim Mata Najwa dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (dirjen pas) Kementerian Hukum Dan HAM Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018).
Dalam sidak tersebut, Najwa mengunjungi sel Muhammad Nazaruddin dan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi. Kondisi sel, seperti yang tampak dalam video yang diunggah di YouTube, lebih sederhana ketimbang milik Luthfi Hasan Ishaaq, bekas Presiden PKS yang dijerat 18 tahun penjara karena kasus korupsi kuota impor daging sapi. Belakangan Najwa mengungkap bahwa sel kedua terpidana tersebut palsu. Novanto dan Nazaruddin tak menempati sel miliknya sendiri saat disidak.
Nana, panggilan akrab untuk Najwa, merasa ganjil dengan kondisi sel Novanto dan Nazaruddin. Salah satunya karena papan nama di depan sel tampak baru dipasang. Setelah melihat ke dalam, kecurigaan semakin besar.
"Isi sel SN, mulai dari barang-barang pribadi, baju, perlengkapan mandi, [dan] makanan, tidak sesuai dengan profil SN. Misalnya ada body mist Victoria Secret Pure Seduction, Gatsby dan Pucelle splash cologne," tulis Nana di Instagram.
Nana kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Keterangan mengenai sel palsu didapat dari beberapa orang dalam lapas. Novanto tinggal di sel nomor 3 Blok Timur yang ukurannya dua kali lipat dari sel yang ditempati Novanto saat sidak tersebut berlangsung. Sementara sel asli Nazarudin ada di nomor 41 Blok Timur yang ukurannya juga lebih besar dua kali lipat.
Nana mengaku temuan ini dibenarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (25/7/2018) malam.
"Di sela-sela break [acara Mata Najwa], Menkumham menelpon jajarannya dan mengkonfirmasi bahwa kecurigaan tim Mata Najwa dan informasi yang kami kumpulkan benar adanya. Sel Setya Novanto dan Nazaruddin yang disidak petugas malam itu adalah SEL PALSU," tulis Najwa.
Menkumham Yasonna Laoly memang secara resmi telah mencopot Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Indro Purwoko dan Kadiv Pas Jawa Barat, Alfi Zahrin, Kamis (26/7/2018).
Wahid digantikan Tejo Harwanto yang sebelumnya menjabat Kalapas Tingkat I Medan. Indro diganti Ibnu Chuldun yang sebelumnya menjabat Kakanwil Kemenkumham Jateng. Lalu Alfi diganti Krismono yang sebelumnya menjabat Kadiv Pas Jatim.
Presiden Harus Copot Menkumham
Anggota Komisi III DPR, M Syafii, menilai pencopotan ini tidak cukup untuk membersihkan praktik busuk di lapas Sukamiskin dan lapas lainnya di Indonesia. "Tidak mungkin dilakukan yang bawah tapi tingkat pusat tidak tahu. Memang mereka enggak pernah mantau, apa?" kata Syafii kepada Tirto, Kamis (26/7/2018).
Menurut Syafii, untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, Presiden Jokowi harus bertindak tegas, termasuk mencopot Yasonna Laoly. "Dirjen pas sampai Menkumham-nya harus dicopot. Kalau mereka beralasan tidak tahu praktik itu, berarti mereka tidak kerja," kata Syafii. "Pasti tahu semua itu orang."
Menurut Syafii, Komisi III DPR sudah banyak menyampaikan bukti penyelewengan di lapas kepada Menkumham setiap kali melakukan rapat kerja. Namun, kata dia, "Menkumham selalu jawabannya siap benahi, tapi... ya enggak ada perubahan."
Penyelewengan yang dimaksud di antaranya pungli terhadap pembesuk dan tahanan. Pembesuk mesti membayar sejumlah uang untuk dapat memasok makanan ke lapas, sementara tahanan bisa mendapat fasilitas mewah jika membayar ke sipir.
"Kau bayangkan, satu sel itu ada 38 orang kalau di lapas biasa. Padahal cukup cuma 11 orang. Biar enggak desakan, mereka bayar," kata Syafii. "Makan mau enak juga bayar itu."
Syafii juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada presiden untuk melakukan evaluasi terhadap Menkumham. Namun, hal itu belum direspons sampai sekarang. Sedangkan legislatif tidak bisa memanggil paksa Menkumham lantaran terhambat Undang-Undang.
"Kalau kemarin UU MD3 itu tidak di-JR (judicial review), kami sudah bisa panggil itu Menkumham. Sekarang pasalnya sudah enggak ada karena dihapus MK," kata Syafii.
Pendapat yang sama juga disampaikan aktivis antikorupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yunto. Menurutnya, tidak ada cara lain untuk membenahi lapas kecuali merombak total pejabat Kemenkumham.
"Makanya saran kami copot Yasonna Laoly. Pak jokowi mestinya lebih tegas ke Yasonna, mau jadi caleg atau mau jadi menteri. Kalau mau jadi caleg, ya, berhenti saja dari menteri," kata Emerson kepada Tirto, Kamis (26/7/2018).
Menurut Emerson, bila Yasonna tetap berpolitik, maka masih terbuka peluang terjadi konflik kepentingan dalam melakukan pengawasan. Sulit mempercayai independensi dan niat membenahi lapas secara sungguh-sungguh karena tahanan korupsi berlatar belakang politik sang menteri.
"Kalau ini [merombak Kemenkumham dan mencopot Yasonna] tidak segera dilakukan, ya seterusnya akan sama saja," kata Emerson.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami menolak telepon Tirto berkali-kali ketika akan dimintai tanggapan mengenai "sel palsu" dan desakan pencopotan juga perombakan di tubuh Kemenkumham.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Rio Apinino