Menuju konten utama

Kronologi OTT KPK di Lapas Sukamiskin Bandung

OTT di Lapas Sukamiskin diduga terkait pemberian fasilitas khusus dari Kalapas kepada terpidana Fahmi Darmawansyah.

Kronologi OTT KPK di Lapas Sukamiskin Bandung
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemberian fasilitas istimewa untuk terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) menjelaskan kasus ini sebenarnya telah diselidiki sejak April lalu dan baru dilakukan OTT pada Jumat (20/7) sampai Sabtu (21/7) 2018 di Bandung dan Jakarta.

"Atas informasi masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018 tim KPK mengamankan WH (Wahid Husein), Kepala Lapas Sukamiskin dan istrinya (Dian Anggraini) di kediamannya di Bojongsoang, Bandung sekitar pukul 22.15 WIB," kata Syarif.

Dari rumah Wahid, KPK menyita mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. "Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp20.505.000 dan 410 dolar AS. Dua mobil tersebut kemudian Langsung dibawa ke gedung KPK. Sedangkan WH dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin," tuturnya.

Secara paralel, tim KPK lainnya menangkap Hendry Saputra di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Hendry adalah staf khusus Kapalas Sukamiskin. Dari tangan Hendry, KPK menyita uang Rp27.255.000. Hendry kemudian dibawa KPK ke Lapas Sukamiskin.

"Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel narapidana atas nama FD (Fahmi Darmawansyah) dan AR (Andri Rahmat). Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang," kata Syarif.

Sedangkan dari sel Andri Rahmat, tim KPK mengamankan uang Rp92.960.000 dan 1.000 dolar AS.

"Di sel AR, tim juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut sebuah kuncinya dan juga menemukan sejumlah handphone sebagai peralatan komunikasi," ujarnya.

Selanjutnya KPK menuju sel Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana. "Karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana," ungkap Syarif.

Kemudian tim menuju ke gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap lima pihak yang diamankan yaitu Wahid Husein, Dian Anggraini, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.

"Di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menuju ke kediaman IK (Inneke Koesherawati), istri FD di daerah Menteng,dan mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 WIB. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam, KPK akhirnya menetapkan Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian faslitas di Lapas Sukamiskin.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil sebagai hadiah dari Fahmi terkait pemberian fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH