tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat, Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Barat, Alfisah mulai hari Senin (23/7/2018).
Namun pemberhentian itu bukanlah yang terakhir sebagai imbas dari kasus suap di dalam Lapas Sukamiskin. Kemungkinan akan ada pemecatan lain menyusul evaluasi terhadap sistem di dalam lapas tersebut.
Hal ini disampaikan oleh DirjenPAS Kemenkumham Sri Puguh Utami pada hari Senin (23/7/2018) di kawasan Thamrin, Jakarta Selatan. Menurutnya, saat ini tengah ada investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham soal pelanggaran pengelolaan lapas.
"Ini sedang ada penggantian, termasuk di bawahnya yang akan ada penggantian," tegas Utami.
Namun, ia belum bisa merinci hasil investigasi tersebut termasuk siapa saja yang mungkin akan diberhentikan. Saat ini, penyelidikan dilakukan dengan kehati-hatian agar Kemenkumham tidak salah memberhentikan orang.
"Apapun nanti itu akan jadi tambahan referensi untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan," katanya lagi.
Sebagai imbas dari kasus suap di Lapas Sukamiskin tersebut, Kemenkumham telah mengganti posisi Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Kakanwil Indro Purwoko, dan KadivPAS Jawa Barat Alfisah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku hal ini bisa menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang.
"Secara institusi tentu kami mengevaluasi, maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko. Kadivpas Jabar Alfisah, saya baru saja tandatangan surat keputusan Kakanwil dan Kadivpas ini sama kayak di Pekanbaru. Dua tingkat di atas Kalapas, Kadispas, Kakanwil itu supaya juga jadi pelajaran ke depannya. Maka yang bertanggung jawab dua tingkat di atasnya," katanya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo