Menuju konten utama

Kasus Sukamiskin, KPK Akan Periksa Dirjen Pemasyarakatan & Sopirnya

Sri Puguh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pemasyarakatan dalam kasus dugaan suap kepada Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husein.

Kasus Sukamiskin, KPK Akan Periksa Dirjen Pemasyarakatan & Sopirnya
Ilustrasi. Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (24/8/ 2018) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Selain memeriksa Sri Puguh, KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap sopirnya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD [Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus Sukamiskin, terpidana kasus suap Bakamla]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (24/8/2018).

Sri Puguh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pemasyarakatan dalam kasus dugaan suap kepada Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husein terkait pemberian fasilitas atau izin di Lapas Sukamiskin. Wahid diduga menerima sejumlah uang dan dua mobil berupa 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari narapidana.

Diduga, pemberian uang dan mobil ini berkaitan dengan pemberian izin keluar-masuk sel atau fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus Bakamla Fahmi Darmawansyah diduga sebagai salah satu pemberi suap kepada Wahid.

Dalam OTT tersebut KPK pun menyatakan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf Wahid Hendry Saputra, Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan Narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah.

Selain memeriksa Sri Puguh, hari ini pun KPK berencana memeriksa Sopir Dirjen PAS Sri Puguh dengan inisial MUL.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Mereka mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS. KPK juga mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menetapkan Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT LAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari