Menuju konten utama
Kasus Suap Kalapas Sukamiskin:

Tas Louis Vuitton untuk Dirjen PAS Sudah Diserahkan ke KPK

Tas merek Louis Vuitton yang akan diberikan oleh eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kepada Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami sudah diserahkan kepada KPK.

Tas Louis Vuitton untuk Dirjen PAS Sudah Diserahkan ke KPK
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa, di Jakarta, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton. Awalnya diduga tas tersebut merupakan pemberian dari mantan Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami.

"Info dari JPU [Jaksa Penuntut Umum] tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penangan perkara," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Febri enggan mengatakan tas tersebut telah sampai ke tangan Utami. Namun yang jelas, tas tersebut akan jadi barang bukti di persidangan.

Nama Sri Puguh Budi Utami terseret dalam dakwaan terhadap eks Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen. Disebutkan bahwa Utami mendapat tas Louis Vuitton dari Husen.

"Tas jenis clutch bag tersebut nantinya dihadiahkan kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun," kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu lalu (5/12/2018).

Jaksa menjelaskan tas tersebut didapat Wahid dari terpidana kasus korupsi Bakamla, Fahmi Dharmawansyah. Tas itu diterima Wahid melalui sopir pribadinya, Hendry Saputra.

Selain memberikan tas jenis clutch bag merk Louis Vuitton tersebut, Fahmi juga disebut memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, dan uang tunai sebesar Rp 39,5 juta kepada Wahid Husen.

Semua barang haram itu diberikan karena Wahid telah memberikan sejumlah fasilitas kepada Fahmi selama menjalani masa pidana penjara. Di dalam sel Fahmi terdapat TV Kabel, AC, Kulkas, dan fasilitas lainnya.

Selain itu, Fahmi juga diberi keleluasaan untuk mengelola kebutuhan warga binaan lainnya seperti merenovasi sel atau jasa pembuatan saung. Wahid pun memberikan kelonggaran mengenai izin keluar kepada Fahmi.

Selain itu, Wahid juga menerima suap dari terdakwa kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wahid mendapat uang tunai Rp 63,3 juta.

Wahid juga didakwa mendapat suap dari terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin berupa uang sebesar Rp 71 juta, pinjaman mobil Innova, dan dibayari menginap di hotel Ciputra, Surabaya selama 2 malam.

Atas perbuatannya itu Wahid didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom