Menuju konten utama

MA Sunat Hukuman Tubagus Chaeri Wardana Jadi 5 Tahun Penjara

Putusan kasasi Mahkamah Agung menguntungkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pengusaha dan adik eks gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

MA Sunat Hukuman Tubagus Chaeri Wardana Jadi 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana (kiri) didampingi penasehat hukum Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi alat kesehatan di Banten.

Selain itu, Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.858,00 subsider 3 tahun penjara.

"Amar, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengutip petikan putusan kepada Tirto pada Senin (19/7/2021).

Putusasi kasasi itu mengurangi dua tahun penjara. Pada putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Wawan divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya majelis hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Wawan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar.

Wawan adalah suami dari eks Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diny. Wawan juga seorang pengusaha sekaligus adik eks gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Keluarga mereka pernah menguasai pos kepemimpinan di level provinsi hingga kota di Banten, sehingga disebut dinasti politik Ratu Atut.

Putusan perkara kasasi di MA bernomor 1957 K/Pid.Sus/2021 itu dikeluarkan pada 15 Juli 2021 lalu. Hakim Agung Suhadi menjadi ketua majelis, sementara Hakim Agung Yunanto, Hakim Agung Samsul Rakan Chaniago menjadi hakim anggota.

Dalam kasus ini, Wawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Artinya total kerugian negara akibat perbuatan tersebut adalah Rp94,317 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALKES atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali