Rano Karno diduga terjerat dalam kasus korupsi Wawan dan Ratu Atut, bahkan disebut menerima aliran dana dari proyek alkes saat menjadi wakil gubernur Banten.
KPK menanti kehadiran mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui salah satu perusahaannya, PT Balipacific, tidak melulu mendapatkan proyek yang berkaitan dengan APBD Banten.
Ratu Atut terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pengajian.
Meski uang yang mengalir ke rekening Amien Rais tidak terkait kasus Alkes, namun hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan JPU KPK terkait aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah mengembalikan uang Rp1,35 miliar ke KPK dari total Rp1,9 miliar gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.
KPK menilai semua tuduhan Amien Rais ke lembaga ini, termasuk soal adanya pembusukan, bukan merupakan hal penting dan tidak akan berpengaruh ke penanganan kasus korupsi pengadaan Alkes.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan alkes pada tahun 2005. Saat membacakan nota pembelaannya, Siti bersumpah atas nama tuhan tak menerima gratifikasi di pengadaan ini.