Menuju konten utama

Wawan Didakwa Korupsi Alat Kesehatan dan Rugikan Negara Rp94,2 M

Perbuatan Tubagus Chaeri Wardana disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Wawan Didakwa Korupsi Alat Kesehatan dan Rugikan Negara Rp94,2 M
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Jaksa KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Perbuatan Wawan dinilai merugikan negara dengan total Rp94,3 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Jaksa menyebut adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diuntungkan Rp50 miliar terkait pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga didakwa memperkaya 15 orang lainnya, di antaranya Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp23 miliar, dan sejumlah pihak lainnya.

Selain itu, Jaksa menyatakan Wawan diuntungkan Rp7,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan. Wawan juga disebut memperkaya orang lain, di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang Rp1,1 miliar, pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari Rp37,5 juta, dan tiga orang lainnya.

Wawan selaku pemilik sekaligus Komisioner Utama PT Balipasific Pragama (PT BPP) melakukan korupsi dengan menjual pengaruh kakaknya yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Jaksa menyebut Wawan turut serta mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia juga mengarahkan pelaksanaan Pengadaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012.

Wawan juga mengatur dan mengarahkan pelaksanaan Pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012.

"Telah melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALKES atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan