tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pada pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp377 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bambang Joko Winarno, menyatakan bahwa Arief telah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Bambang di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Selain hukuman penjara, Arief juga divonis untuk membayar denda senilai Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Namun, Arief tidak dibebani dengan pembayaran uang pengganti.
Hakim berpendapat bahwa dalam persidangan, tidak terbukti adanya aliran uang atau dana kepada Arief.
"Bahwa penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima Arief Pramuhanto," ujar Hakim.
Kemudian, dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga membacakan surat putusan untuk tiga terdakwa lainnya.
Hakim memvonis Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kemudian, Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lalu, Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis terhadap para terdakwa ini, lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Arief untuk dihukum dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 226,4 miliar subsider 7 tahun penjara.
Kemudian, Gigik, Cecep, dan Bayu dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp75 miliar subsider 6 tahun penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher