Menuju konten utama

Amien Rais Kesal KPK Tak Minta Keterangannya di Kasus Alkes

Drajad meminta adanya evaluasi internal di KPK apakah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah berbuat profesional atau tidak.

Amien Rais Kesal KPK Tak Minta Keterangannya di Kasus Alkes
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Antara foto/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak meminta keterangannya dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Hal itu disampaikan oleh politisi PAN, Drajad Wibowo yang menjadi salah satu perwakilan Amien Rais bertemu KPK, Senin (5/6/2017).

"Temen-temen di media kan tahu kalau mau memberitakan orang wawancara dulu dan konfirmasi dulu dan kalau teman-teman misalkan yang diberitakan tidak terima kan diberikan hak jawab. Jadi ini tidak pernah dimintai konfirmasi nama Pak Amien sudah disebut, lalu mau hak jawab kok tidak boleh," kata Drajad di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Drajad mencontohkan, apabila ada fakta A dan fakta B dalam persidangan belum tentu fakta A dan fakta B itu ada hubungan sebab akibat.

"Ada transfer dari rekening itu ke rekening Pak Amien, tetapi itu dalam konteks bantuan dari Mas Sutrisno Bachir ke Pak Amien dan itu sudah terjadi sejak tahun 1980-an sudah 20 tahun lebih. Nah jadi kalau seandainya itu ada konfirmasi mungkin tidak ada begini," kata Drajad.

Ia juga meminta adanya evaluasi internal di KPK apakah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah berbuat profesional atau tidak.

"Saya tidak bisa memberikan penilaian profesional atau tidak. Saya pribadi percaya kepada KPK 100 persen. Tetapi tolong ada evaluasi internal apakah prosedur KPK ini sudah prosedur yang terbaik atau tidak. Kalau sudah apakah prosedur internal KPK memang sudah paling tepat atau bisa diperbaiki kira-kira itu," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa penyampaian adanya aliran dana ke sejumlah nama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki dasar yang jelas.

"Kami jelaskan juga ada keterangan saksi dan bukti rekening yang tentu saja tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan ini karena ada rangkaian yang dipandang JPU KPK saling terkait, yaitu pengadaan Alkesnya sendiri pada tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung, termasuk indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak termasuk ke SB foundation," kata Febri di Gedung KPK, Senin (5/6).

Untuk itu, dirinya berharap perihal fakta-fakta dalam persidangan tersebut tidak disalahpahami dan dijadikan spekulasi.

Sebelumnya, Amien Rais batal datang ke gedung KPK untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterimanya dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Menurut Drajad, tujuan Amien Rais datang ke KPK untuk memberikan keterangan terkait dengan disebutnya nama beliau oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.

"Jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk dimintai keterangan Pak Amien langsung meluncur ke sini, tetapi kalau pimpinan KPK belum bisa memberikan keterangan ya cukup kami yang ke sini," kata Drajad.

Dalam surat tuntutan mantan Menkes Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALAT KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto