tirto.id - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Ketua tim jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017), menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan korupsi yang berdiri bersama-sama sehingga dapat disebut kejahatan sehingga harus dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Siti Fadilah dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 11 junto Pasal 18 UU No. 3/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 1 tahun," tambah jaksa Ali.
Siti dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak berterus terang, tidak mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manajer Institusi PT Indofarma Tbk. dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Totalnya sebesar Rp1,9 miliar.
Siti lalu memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.
"Ketika menerima MTC dari Rustam Syarifudin Pakaya terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan terdakwa juga seharusnya dapat menduga bahwa MTC itu bukan tanpa pamrih dan dapat mendatangkan conflict of interest dari Sri Wahyuningsih yang punya kepentingan untuk Kementerian Kesehatan," tambah jaksa Zainal.
Siti akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti