Menuju konten utama

Jaksa Paparkan Cara Wawan, Adik Atut Kontrol Anggaran Dinkes Banten

Wawan memanfaatkan kakaknya, Ratu Atut, yang saat itu Gubernur Banten untuk mengontrol anggaran di Dinas Kesehatan agar bisa dikorupsi.

Jaksa Paparkan Cara Wawan, Adik Atut Kontrol Anggaran Dinkes Banten
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Jaksa KPK, Budi Nugraha mendakwa Komisioner Utama PT Balipasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kongkalilong dengan orang tuanya, bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah untuk mengontrol proyek di Dinas Kesehatan Banten.

Budi menyebut, Atut memberi wewenang pada Wawan untuk bisa berkoordinasi bebas dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja. Hal itu, kata Budi, terjadi pada pertengahan 2006, di rumah Atut.

"Djadja diminta untuk menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Ratu Atut saat hendak akan dipromosikan menjadi Kepala Dinas pada 14 Februari 2006," kata Budi di PN Tipikor Jakpus, Kamis (31/10/2019).

Berbekal surat loyalitas Djadja kemudian berkoordinasi dengan Wawan untuk pengadaan alat kesehatan di Dinkes Banten pada 2012.

"Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai dengan menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan," ujarnya.

Selanjutnya, ada Wawan dan Djadja bertemu di kantor PT BPP, Jakarta Selatan, Agustus 2011.

Di sana ada sejumlah pihak, Sekdinkes Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra; Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinkes Provinsi Banten, Suherman; Staf PT BPP, Dadang Prijatna; dan pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti.

"Terdakwa menyampaikan agar Dinkes Banten menyusun anggarannya dengan komposisi 90 persen dalam bentuk pekerjaan kontraktual [pengadaan] dan 10 persen dalam bentuk pekerjaan non-kontraktual," ujar Budi.

Yuni Astuti menyarankan pada Wawan agar anggaran yang disusun tidak dibuat rinci, sehingga pelaksanaan pemaketan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan fleksibel. Wawan setuju dan meminta Djadja menindaklanjuti.

Wawan juga diduga mengadakan pertemuan dengan Kepala Bappeda Banten Widodo Hadi pada September 2011 di Jakarta Selatan.

Wawan meminta kepada Widodo agar anggaran Dinkes ditambah masuk KUA-PPAS dan diberikan kepada Ratu Atut.

"Kemudian Ratu Atut Chosiyah dengan menyalahgunakan wewenangnya menyetujui RKUA-PPAS yang telah dikoordinasikan dengan terdakwa. Proses pengaturan untuk penyusunan RKUA-PPAS yang demikian berlangsung sejak Ratu Atut Chosiyah menjabat sebagai Gubernur Banten," kata Budi.

Kemudian, Dinkes mengajukan kegiatan dan anggaran belanja langsung untuk APBD TA 2012 sebesar Rp190 miliar dari jumlah tersebut dialokasikan untuk penyediaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten TA 2012 sebesar Rp44,937 miliar pada 31 Oktober 2011.

Lalu atas saran Wawan, anggaran tersebut berubah menjadi sebesar Rp205 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp51,171 miliar dialokasikan untuk penyediaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten TA 2012 .

Wawan juga meminta agar anggaran Belanja Langsung Dinkes Banten TA 2012 ditambah dengan cara mengalihkan alokasi anggaran hibah Alkes Kabupaten/Kota untuk kegiatan belanja modal Alkes Rumah Sakit Rujukan Banten pada RKA Dinkes.

Hal ini membuat alokasi anggaran membengkak, dari semula Rp51,171 miliar menjadi Rp100,699 miliar.

Selanjutnya atas sepengetahuan Atut, kata Budi, dan sesuai arahan terdakwa, anggaran Dinkes Banten ditetapkan dalam Perda Banten 10/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang APBD 2012 sebesar Rp208 miliar.

"Dari jumlah tersebut dialokasikan untuk pengadaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten sebesar Rp100,699 miliar," imbuh Budi.

Kini Wawan sudah berstatus tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang membikin negara rugi sebanyak Rp94,3 miliar.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALAT KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali