tirto.id - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019). Ia pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Karena surat dakwaan luar biasa tebalnya dan banyak, apalagi teman-teman di KPK mempersiapkan perkara ini 5 tahun lebih. Jadi kami mohon diberi waktu yang cukup leluasa untuk menanggapi surat dakwaan ini,” ujar penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
"Kami minta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu,” kata Maqdir menambahkan.
Namun, hakim ketua Ni Muda Sudani yang memimpin sidang dakwaan Wawan menolak permintaan penundaan pembacaan eksepsi yang diajukan. Alasannya, waktu yang diminta penasihat hukum Wawan terlalu lama.
"Kami menerima, tapi majelis menetapkan sidang ditunda dua minggu. Sudah cukup longgar, kami juga punya SOP tidak bisa menunda lebih dari itu," ujar Ni Muda Sudani.
Oleh sebab itu, hakim akhirnya memutuskan akan menunda sidang hingga 14 November 2019.
Wawan menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz