tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti kehadiran mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Rano sebelumnya telah mangkir di persidangan sebanyak dua kali, yaitu pada 30 Januari 2020 dan 6 Februari 2020.
"Kami berharap bahwa keterangannya sangat diperlukan di persidangan untuk bisa hadir memenuhi panggilan sesuai yang sudah dijadwalkan terkait perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dalam persidangan sebelumya, Rano diduga menerima Rp700 juta yang diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suharja.
Djaja mengungkap pemberian uang ke Rano Karno itu saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu, Djaja juga mengungkapkan penerimaan untuk Ratu Atut Chosiyah. Ketika itu, Ratu Atut menjabat gubernur Banten dan Rano Karno selaku wakil gubernur.
“Ada (pemberian uang ke Ratu Atut). Kisaran antara Rp100 juta sampai Rp250 juta, kecuali yang terakhir itu," kata Djaja saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Hal itu yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Setiap fakta di persidangan tentu sebagai bahan informasi penting. Nanti JPU akan menuangkannya sebagai fakta-fakta sidang yang fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan hakim," ujar Ali.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz