Menuju konten utama

Dugaan Aliran Uang ke Partai Golkar, Wawan: Inisiatif Saya Membantu

Wawan menyebut aliran dana untuk calon kandidat di Pilkada Tangsel dan Pilgub Banten sebagai inisiatif dia selaku bendahara Golkar.

Dugaan Aliran Uang ke Partai Golkar, Wawan: Inisiatif Saya Membantu
Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana (kanan) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Wawan dalam sidang itu membenarkan dirinya pernah memberikan sejumlah uang demi kebutuhan kampanye sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 31 Oktober 2019.

“Karena saya memang di partai sebagai Bendahara Golkar. Di relawan, saya sebagai ketua RGB [Relawan Banten Bersatu]. Tentu itu suatu kewajiban saya sebagai orang partai, kalau misalnya ada Partai Golkar mengusung calon. Tentu saya inisiatif membantu,” kata Wawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jenis bantuan yang dimaksud Wawan adalah menggerakkan relawan dan membuatkan alat media.

JPU KPK dalam sidang dakwaan mengatakan Wawan diduga menyamarkan uang selama periode 2005-2012 dan 2010-2019 mencapai Rp579,776 miliar.

Uang itu digunakan oleh Wawan untuk membiayai keperluan Pilkada Tangerang Selatan 2010-2011 bagi Airin Rachmi Diany Rp2.900.000.000; membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya sejumlah Rp3.828.532.000; membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.

"Itu hanya inisiatif saya, tentu mungkin saya enggak omong ke orang yang saya bantu itu. Itu hanya inisiatif saya sebagai kader Partai Golkar," ujarnya.

Jaksa KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp579,776 miliar.

Jaksa menyatakan Wawan telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakan ke beragam aset seperti mobil, tanah, dan rumah.

Wawan didakwa dua kali pencucian uang: periode 2005-2012 dan 2010-2019.

“Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz