Menuju konten utama

Abaikan UU KPK Hasil Revisi, DPR Ngotot Lantik Capim KPK Ghufron

KPK Tetap Lantik Nurul Ghufron meskipun usianya tak memenuhi syarat berdasarkan revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Abaikan UU KPK Hasil Revisi, DPR Ngotot Lantik Capim KPK Ghufron
Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tetap bisa dilantik menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023, meskipun usianya tak memenuhi syarat berdasarkan revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam aturan yang baru itu batas usia pimpinan KPK adalah 50 tahun, sementara usia Ghufron saat ini baru 45 tahun.

Menurut Azis, Ghufron tetap akan dilantik karena saat pemilihan capim KPK September lalu masih mengikuti aturan yang ada pada UU KPK nomor 30 Tahun 2002, yakni batas usia pimpinan KPK adalah 40 tahun.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas retroaktif. Maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sdh dilakukan di tingkat pertama dan kedua," ujar Azis di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Pemerintah sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan DPR RI untuk mencari titik temu persoalan ini.

Hasilnya, kata Azis DPR RI melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sepakat tetap melantik Ghufron dengan berpedoman pada UU KPK yang belum direvisi.

DPR, kata Azis juga telah mengirimkan surat balasan ke pemerintah untuk bisa melantik Ghufron dan empat pimpinan KPK lainnya.

"Sudah, sudah tanggal 22 Oktober yang lalu [dikirim ke pemerintah]," pungkas Azis.

Baca juga artikel terkait NURUL GHUFRON atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Hendra Friana