tirto.id - Tim Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terlalu berpikir negatif terhadap kekayaan kliennya.
Terutama menghubungkan dengan sosok sang kakak terdakwa yang juga tersangka yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Keberhasilan terdakwa dalam menjalankan bisnis ini tidak pernah dilihat oleh KPK secara objektif," ujar Tim Kuasa Hukum Wawan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Sebab menurut Tim Kuasa Hukum, Wawan merupakan pengusaha yang merintis bisnis dari bawah. Wawan melalui salah satu perusahaannya, PT Balipacific, tidak melulu mendapatkan proyek yang berkaitan dengan APBD Banten.
"Perusahaan terdakwa telah mengerjakan proyek dari PT Krakatau Steel dan Pertamina. Perusahaan terdakwa juga tidak hanya mengerjakan proyek di Pulau Jawa. Pada tahun 1997, PT BPP pernah mengerjakan proyek dari Pemerintah Pusat (APBN) seperti proyek Lintas Timur Sumatera," ujar Tim Kuasa Hukum.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Wawan mengerjakan proyek-proyek tersebut karena perusahaannya memiliki kapabilitas dalam sumber daya manusia dan peralatan yang mumpuni.
Kemudian, jam terbangnya yang sudah teruji, sehingga tak dibenarkan kalau semuanya terkait hubungan Wawan dengan Ratu Atut.
Bahkan menurut Tim Kuasa Hukum, setelah 2000 ketika terjadi pemekaran provinsi Banten dan tahun 2007 Ratu Atut Chosiyah menjadi gubernur, Wawan melalui perusahaannya juga masih mengerjakan proyek di luar APBD Banten.
"Tapi KPK selalu mengecilkan kesuksesan bisnis Terdakwa dengan menuduh terdakwa mendapatkan dan mengerjakan proyek serta mendapatkan kekayaan sebatas karena terdakwa adalah adik dari Ratu Atut Chosiyah," ujar Tim Kuasa Hukum.
Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa JPU KPK menyamaratakan, harta kekayaan Wawan hanya diperoleh dari tindak pidana. Tanpa mempertimbangkan fakta lainnya. Oleh sebab itu, meminta majelis hakim agar membatalkan dakwaan KPK.
"Menerima seluruh Keberatan atau Eksepsi Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan," tutupnya.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan 2012. Perbuatan Wawan dinilai merugikan negara dengan total Rp94,3 miliar.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali