tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan koruptor pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.
"Penyitaan uang-uang tersebut untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58 miliar.
Penyitaan tersebut merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 junto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020.
KPK menyita Rp36.56 miliar dan 4.120 dolar Amerika Serikat dan 1.656 dolar Singapura dan 3.780 pounsterling dan 10 dolar Australia dari Wawan.
"Agar asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti," ujar Ali.
Kasus Wawan bermula dari tindakan koruptifnya terhadap pengadaan alat kesehatan di pemerintahan Provinsi Banten dan pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk APBD TA 2012 dan APBD Perubahan 2012.
Wawan merugikan negara Rp94,317 miliar dan Rp14,52 miliar. Ia divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana penjara 6 bulan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto