tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan atas rumah milik tersangka Tamron alias Aon terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Rumah tersebut berada di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka TN alias AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Menurut Ketut, rumah tersebut diperoleh Aon berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
"Kemudian, pada 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Aon pada 2018 melakukan kerja sama penyewaan peralatan prosesing pemurnian timah dengan PT Timah. Kemudian, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Aon memerintahkan Achmad untuk menyediakan bijih timah.
"Dalam pengumpulan bijih timah tersebut diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV yang dibentuk sebagai boneka, yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB," ungkapnya.
Untuk melegalkan bijih timah yang telah diperoleh, PT Timah mengeluarkan surat perintah kerja yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang telah dilakukan, yakni logam mulia 1.062 gram, uang tunai Rp83,8 miliar, US$1.000.547, SGD$443.000, dan US$1.800. Kemudian, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia menambahkan, secara keseluruhan penyidik telah memeriksa 115 saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan bahkan tidak hanya di Jakarta.
"Kita melakukan pemeriksaan para saksi ini di TKP di Bangka Belitung," ujar Ketut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi