tirto.id - Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta menertibkan 55 juru parkir liar di 45 minimarket se-Jakarta pada Kamis (16/5/2024). Bentuk penindakan terhadap juru parkir liar sementara ini masih persuasif.
"Penertiban hari ini dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan," tulis akun Instagram Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta dalam unggahannya, Kamis.
Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta menyebut belum memberikan sanksi kepada juru parkir liar yang ditertibkan. Mereka hanya diberi pembinaan agar tak lagi melakukan praktik sebagai juru parkir liar.
"Penertiban yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi juru parkir liar. Dengan demikian, diharapkan juru parkir liar tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar," tulis akun Instagram Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta.
Penindakan yang dilakukan hari ini dilakukan oleh Dishub, Satpol PP, kejaksaan negeri, pengadilan negeri, serta TNI-Polri.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Jakarta menindak juru parkir liar di Jakarta mulai Rabu (15/5/2024). Hingga satu bulan ke depan, Dishub Jakarta masih belum memberikan sanksi kepada para juru parkir liar.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan pihaknya hanya akan memberikan pembinaan. Juru parkir liar juga diminta agar tak lagi berpraktik secara sembarangan.
Menurut Syafrin, data hasil pendataaan terhadap juru parkir liar akan diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta. Juru parkir liar kemudian bakal mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Harapannya, kata dia, para juru parkir liar tersebut bisa mencari kerja sesuai dengan pendidikan dan pelatihan yang mereka ikuti.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi