Menuju konten utama

KPK Sita 40 Aset Tanah Terkait Kasus Eks Bupati Meranti

Penyitaan tersebut dilakukan di beberapa pulau Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (21/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024).

KPK Sita 40 Aset Tanah Terkait Kasus Eks Bupati Meranti
Tersangka Bupati Meranti (non aktif) Muhammad Adil (kanan) berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita 40 aset bidang tanah senilai Rp5 miliar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil (MA).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di beberapa pulau Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (21/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024).

"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang) terhadap 40 (empat puluh) bidang tanah tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/6/2024).

Tessa juga menyebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Adil.

"Di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tsk a.n MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," lanjut Tessa.

Diketahui, pada Desember 2023 lalu, Muhammad Adil telah dijerat pasal suap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis 9 tahun dan denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp17,8 miliar subsider 3 tahun tahanan.

Majelis hakim, M Arif Nurhayat, menuturkan, Adil sebagai bupati Meranti, telah melanggar sejumlah pasal yaitu, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.

Hakim juga menilai MA melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait PENYITAAN ASET atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin