Menuju konten utama

PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK

Basarah mengatakan untuk mendukung terlaksananya hak angket itu perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.

PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah (tengah) saat ditemui wartawan, di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini.)

tirto.id - PDI Perjuangan sedang menghitung kekuatan partai politik untuk membentuk hak angket pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Langkah itu ditempuh PDIP usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024.

"Kita harus menghitung bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4) malam.

Basarah mengatakan untuk mendukung terlaksananya hak angket itu perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.

"Jadi, dia tidak berada di ruang hampa, namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDIP," ucap Basarah.

PDIP merupakan partai yang pertama kali mendorong hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Ganjar Pranowo, capres yang diusung PDIP mendorong partai pengusungnya untuk membentuk hak angket di DPR.

PKB Kaji Ulang

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, mengatakan partainya akan kembali mengkaji ulang proses hak angket kecurangan Pemilu yang sebelumnya sempat digulirkan oleh fraksinya di DPR. Jazilul menilai sejumlah fakta dan permasalahan yang ada dalam hak angket sudah terjawab selama proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hemat saya, beberapa poin yang mendasari pengajuan hak angket sudah dijawab dalam putusan MK. Relevansi hak angket kita kaji ulang," kata Jazilul Fawaid saat dihubungi Tirto, Selasa (23/4/2024).

Jazilul mengatakan proses pengkajian untuk langkah hak angket akan diambil dalam kurun waktu sepekan, setelah MK mengetuk palu menolak seluruh eksepsi tuntutan tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Senin (22/4/2024).

"Kita seminggu pertimbangkan dinamika politik fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengambil langkah yang terbaik," kata Jazilul.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin