tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardhana dalam korupsi pengadaan alat kesehatan. Namun Wawan tidak dikenakan pasal pencucian uang sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa KPK.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tulis putusan PT DKI yang dikutip Tirto dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).
Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso menilai, JPU KPK tidak menguraikan secara rinci TPPU Wawan.
"Sehingga tidak mungkin penuntut umum dapat mengetahui perbuatan dan kesalahan mana yang dilakukan Terdakwa selain dugaan tindak pidana Pengadaan Alat Kedokteran Rumah sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota tangerang Selatan," tulis salinan putusan tersebut.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun menurutnya KPK akan mempelajari pertimbangan majelis hakim terkait pasal TPPU.
"Selanjutnya JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).
Wawan telah melakukan korupsi katagori berat dengan kerugian negara sebesar Rp79 miliar.
Peranan Wawan dalam kasus tersebut sangat signifikan: ia mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD P TA 2012, dengan kerugian berskala nasional.
Atas perbuatannya, Wawan mendapat keuntungan Rp50 miliar dan menyebabkan lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz