Menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP atau artinya telah memenuhi syarat formil dan materil.
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengajukan pindah tempat penahanan ke Lapas Kelas I Cipinang.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui salah satu perusahaannya, PT Balipacific, tidak melulu mendapatkan proyek yang berkaitan dengan APBD Banten.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Kamis (31/10/2019).
KPK menyita aset dengan total nilai Rp500 miliar dalam penyidikan kasus TPPU yang diduga dilakukan adik dari mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.