tirto.id - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Rano Karno menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2/2020).
Wawan diketahui didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.
Awalnya, Rano membantah apa yang diutarakan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja yang mengaku diperintahkan Wawan memberikan uang ke Rano dalam kantong kertas.
"Disitu disebutkan saya terima Rp1,5 miliar dimasukkan ke dalam kantong kertas. Saya berpikir apa mungkin Rp1,5 miliar dimasukkan kedalam kantong kertas yang dibeli di toko buku. Kok begini ya? Saya curiga saja, tapi yang pasti saya tak pernah terima," ujar Rano usai menjalani persidangan.
Bahkan dalam kesaksian Rano di persidangan, Rano yang kini menjadi Anggota DPR Komisi X dari Fraksi PDIP itu mengaku tak mengenal Ferdy.
"Ada terima uang dari Ferdy Rp1,5 miliar?" tanya Jaksa KPK Roy Riadi kepada Rano.
"Saya enggak kenal pak. Saya enggak kenal Fredy," jawab Rano.
Rano mengaku hanya pernah mendengar soal akan ada pemberian uang kepada dirinya dari anak buah Wawan tersebut. Namun ditegaskannya ia tak pernah menerima uang tersebut.
"Ya [pernah dengar] tapi saya tak terima itu pak," kata Rano.
Rano juga mengaku tidak pernah mendengar soal pengaturan lelang di kalangan Pemerintah Provinsi Banten. Rano juga mengaku tidak tahu adanya jatah "fee" bagi pejabat tertentu terkait pengadaan proyek di Banten.
"Saya tidak pernah dengar Pak, memang ada pengadaan untuk jalan, untuk 'sport centre', tapi lagi-lagi saya tak tahu detail karena saat itu saya belum di situ," kata Rano.
Rano hanya mengaku pernah menerima gaji dan uang perjalanan dinas selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten periode 2012-2014.
"Saya hanya tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada tahun 2011," kata Rano.
Kampanye yang dimaksud Rano ialah kampanye dirinya saat melangkah maju sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten pada 2011.
Dalam persidangan sebelumnya di PN Tipikor Jakarta pada Kamis (20/2/2020), Ferdy mengaku bahwa memberikan uang tersebut melalui ajudan Rano.
"Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," ujar Fredy dalam kesaksiannya di persidangan.
Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Perbuatan Wawan dinilai merugikan negara dengan total Rp94,3 miliar.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto