Menuju konten utama
Sidang Terdakwa Wawan

Rano Karno Klaim Tak Punya Banyak Wewenang Saat Jabat Wagub Banten

Rano Karno mengaku tidak mendapatkan keleluasaan wewenang sewaktu menjabat sebagai wakil gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah.

Rano Karno Klaim Tak Punya Banyak Wewenang Saat Jabat Wagub Banten
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Rano Karno mengaku tidak mendapatkan keleluasaan wewenang sewaktu menjabat sebagai wakil gubernur dari Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Hal itu ia utarakan Rano ketika ditanyakan peran dia terhadap kasus korupsi proyek dan anggaran yang melibatkan adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Jaksa KPK Roy Riadi menanyakan keterlibatan Rano dalam perubahan anggaran Pemprov Banten 2012 saat dia menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020). Rano mengklaim tak dilibatkan dalam sejumlah proyek.

“Terus Wagub itu tugasnya apa?” kata jaksa KPK mencecar Rano dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu.

"Harusnya menjadi memberikan masukan ke gubernur. Cuma memang realitas yang saya alami, saya tidak terlalu banyak mendapat kesempatan untuk memberikan masukan-masukan,” kata Rano menjawab pertanyaan jaksa.

“Apa memang Ibu Ratu [Atut] sangat dominan dalam memimpin pemerintahannya, gitu? Misalnya dalam mengatur SKPD, dalam mengatur di daerahnya,” tanya jaksa lagi.

"Yang saya pahami pak, untuk anggaran itu sudah ada tim perumus. PAPD lah. Itu baru mereka presentasi ke gubernur, mana-mana saja gitu. Seperti itu,” jawab Rano.

Rano bahkan mengaku saat presentasi dirinya tidak dilibatkan. Hal itu membikin Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani ikut mempertanyakan pengetahuan Rano terkait pembangunan di Banten selama masa jabatannya sebagai wagub.

Hakim mempertanyakan soal pembangunan yang terjadi di Banten. Rano pun menyatakan banyak pembangunan yang terjadi di wilayahnya, tapi ia tak berhasil menjelaskan perusahaan mana saja yang menggarap proyek-proyek tersebut.

"Benar nih [tidak tahu perusahaannya]?" cecar hakim.

"Betul Bu. Barang kali saya ingin membuat apa ya... Begitulah nasib wagub di Provinsi Banten pada waktu itu," kata Rano.

Hakim kembali mempertegas, “Masa enggak pernah dengar, meski enggak dikasih tahu? Nggak diajak bicara memang sama gubernur ketika rencana?"

"Tidak Bu, saya tidak pernah. Itu yang terjadi," kata Rano menjawab hakim.

Dalam surat dakwaan Wawan, Jaksa KPK menyebut Rano menerima uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano menjabat wakil gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah.

Sementara Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Perbuatan Wawan dinilai merugikan negara dengan total Rp94,3 miliar.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WAWAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz