tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Menyatakan eksepsi atau nota nota keberatan penasehat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Dalam berkas eksepsi yang dibacakan Wawan pada persidangan sebelumnya, ia mempersoalkan surat dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor 97/TUT.01.04/24/2019 yang tidak menguraikan secara jelas atas fakta kejadian.
Namun menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP atau artinya telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum, yang dibacakan tanggal 31 Oktober 2019 sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.
Sehingga hakim berpendapat bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Hakim juga meminta agar JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi guna memberikan keterangan terkait kasus ini.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.
Wawan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Perbuatan Wawan dinilai merugikan negara dengan total Rp94,3 miliar.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi