tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardhana menjadi 7 tahun penjara. Dalam pengadilan tingkat pertama, Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis putusan PT DKI yang dikutip Tirto dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).
Ketua majelis Andriani Nurdin dan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini menimbang; Wawan telah melakukan korupsi kategori berat dengan kerugian negara Rp79 miliar.
Peranan Wawan dalam kasus tersebut sangat signifikan: ia mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD P TA 2012, dengan kerugian berskala nasional.
Atas perbuatannya, Wawan mendapat keuntungan Rp50 miliar dan menyebabkan lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp.58.025.103.859,00. Jika tidak membayar dan atau harta tidak cukup akan diganti pidana kurungan 1 tahun," tulis hakim dalam salinan vonis.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri