tirto.id - Keterangan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, yang menjadi saksi di persidangan kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah, menyudutkan Gubernur Banten, Rano Karno.
Djadja mengaku menyerahkan duit suap senilai Rp700 Juta lebih kepada Rano yang ketika itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten.
Duit itu titipan dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni adik Ratu Atut, Gubernur Banten saat itu.
"Yang diserahkan lebih dari Rp700 juta," kata Djadja di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (15/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Uang tersebut merupakan suap untuk proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RS Rujukan Banten pada tahun anggaran 2012. Proyek senilai Rp235,52 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Bali Pacific Pragama.
"Benar ada bagian 0,5 persen untuk Rano Karno?" Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha bertanya ke Djadja.
Djadja menjawab, “Benar.”
Jaksi Budi melanjutkan, "Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saudara mengatakan ajudan Rano mengingatkan Pak Wagub (Rano) ada di tempat, apakah saudara mengatakan tunggu sebentar mau ketemu seseorang?"
Jawaban Djadja, "Betul."
"Menyerahkan kepada siapa?" Jaksa Budi bertanya. "Langsung kepada beliau (Rano)," Djadja menjawab.
Berdasar keterangan Djadja di persidangan itu, penyerahan duit ke Rano terjadi pada kurun waktu November 2012 sampai Maret 2013. Penyerahan duit itu, menurut Djadja berlangsung sebanyak empat kali dengan nilai masing-masing, Rp150-an juta, Rp50-an juta, Rp350-an juta dan Rp150-an juta.
"Jumlahnya lebih dari Rp700 juta, tetapi saya tidak hafal Alkes mana saja," kata Djajat.
Di persidangan itu, Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Provinsi Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra juga dihadirkan sebagai saksi. Sekretaris Dinas Kesehatan Banten itu mengaku juga pernah menyerahkan uang suap kepada Rano. Duit diserahkan melalui ajudan Rano bernama Yadi.
Jaksa Budi bertanya ke Ajat, "Apakah Saudara menyerahkan uang melalui Yadi yang merupakan ajudan Rano?"
"Memang benar ada permintaan dari Pak Yadi, ajudannya. Kebetulan, saya saat itu ada di Bandung, jadi Pak Yadi selanjutnya mengambil ke Dokter Jana saat orang itu ada," jawab Ajat. Jana adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Alkes RS Rujukan Banten.
"Apakah Saudara mendapat laporan uang sudah diberikan?" Jaksa Budi bertanya lagi. "Iya, dari Dokter Jana," Ajat menjawab.
Pada sidang sebelumnya, 8 Maret 2017, Rano juga dituding menerima duit Rp300 juta dari Atut di rangkaian kasus korupsi ini.
Di kasus ini, Atut bersama Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara Rp79,79 miliar. Di kasus ini, Atut juga didakwa memeras sejumlah bawahannya hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan acara istighasah.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom