Indeks Korupsi Ratu Atut
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Pukat UGM: Perketat Pemberian Remisi
Zaenur melihat saat ini korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
10 Koruptor Bebas Bersyarat dalam Sehari: Ratu Atut hingga Pinangki
Para napi koruptor ini dinilai telah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Dapat Pembebasan Bersyarat
Atut masih harus mengikuti pembinaan seperti napi lain hingga 8 Juli 2026. Selama masa itu, Atut tidak boleh melakukan tindak pidana.
Rano Karno Dalam Pusaran Kasus Korupsi Wawan-Ratu Atut di Banten
Rano Karno diduga terjerat dalam kasus korupsi Wawan dan Ratu Atut, bahkan disebut menerima aliran dana dari proyek alkes saat menjadi wakil gubernur Banten.
Mobil Mewah Ratu Atut yang Diblokir KPK Ditilang Polisi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, mobil mewah merek Porsche yang ditilang polisi itu tidak disita KPK tetapi dimasukkan dalam daftar blokir.
Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Alkes
Ratu Atut terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pengajian.
Rano Karno Disebut Terima Dana Pengadaan Alkes di Banten
Aliran dana pengadaan proyek alkes di Banten disebut tak hanya menguntungkan Ratu Atut tapi juga Rano Karno.
Rano Karno Diduga Terima Suap Rp700 Juta dari Wawan
Rano Karno dituding menerima suap Rp700-an juta di kasus korupsi proyek Alkes RS Rujukan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012. Saat itu Rano masih menjabat Wakil Gubernur Banten.
Ratu Atut Minta Bawahannya Teken Surat Pernyataan Loyalitas
Ratu Atut meminta penjabat untuk berkomitmen dan memberikan loyalitas kepadanya dan adiknya bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sekaligus pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP).
JPU KPK: Ratu Atut Peras Anak Buahnya Rp500 Juta
Afni Carolina menjelaskan, sejumlah anak buah yang diperas itu antara lain, Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta, sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp500 juta.
Ratu Atut Didakwa Sebabkan Kerugian Negara Rp79,79 Miliar
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa oleh JPU KPK melakukan korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, sebabkan kerugian negara Rp79,79 miliar.
Ratu Atut Segera Diadili di Kasus Korupsi Alkes Banten
KPK melimpahkan berkas kasus korupsi alat kesehatan Banten dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (1/3/2017).