Menuju konten utama

10 Koruptor Bebas Bersyarat dalam Sehari: Ratu Atut hingga Pinangki

Para napi koruptor ini dinilai telah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.

10 Koruptor Bebas Bersyarat dalam Sehari: Ratu Atut hingga Pinangki
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Sebanyak 10 narapidana kasus korupsi pada Selasa (6/9/2022) dinyatakan bebas bersyarat. Para napi koruptor ini dinilai telah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.

Ke-10 nama itu diantaranya adalah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Enam napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin yaitu Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan eks Bupati Indramayu Supendi.

Sementara, empat lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang yaitu Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan terpidana kasus korupsi suap bawang putih Mirawati Basri.

Ratu Atut Chosiyah

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menerima pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Pemberian pembebasan bersyarat kepada Atut dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (6/9/2022).

Rika menuturkan, Atut belum bebas sepenuhnya. Atut masih harus mengikuti pembinaan seperti napi lain hingga 8 Juli 2026. Selama masa tersebut, Atut tidak boleh melakukan tindak pidana.

“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika.

Atut sendiri merupakan narapidana korupsi. Ia dihukum karena terlibat kasus korupsi penyuapan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara Pilkada Banten. Ia dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Atut pun baru sempat menerima remisi saat remisi Lebaran 2022.

Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 6 September 2022.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan mantan Ketua Umum PPP itu bebas dengan status bersyarat, sehingga tetap masih harus wajib lapor.

"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa dilansir Antara.

Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma juga terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Patrialis Akbar

Ada juga Patrialis Akbar yang juga dinyatakan bebas bersyarat. Patrialis Akbar adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Dalam vonis ini, Patrialis Akbar yang pernah juga menjadi Menteri Hukum dan HAM terbukti bersalah, karena menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima USD 50.000 dan Rp4 juta. Uang suap tersebut diberikan Basuki Hariman agar memenangkan sengketa uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Berkurangnya hukuman Patrialis tersebut adalah akibat dikabulkannya permohonan peninjauan kembali Patrialis kepada Mahkamah Agung (MA).

Putusan PK ini menjadikan hukuman Patrialis berkurang satu tahun dari vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Saat itu, Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pinangki Sirna Malasari

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat. Artinya, calo yang membuat membuat Joko Soegiarto Tjandra bebas dari jerat hak tagih atau cessie Bank Bali itu, kini tak lagi mendekam di Lapas Kelas II-A Tangerang.

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kani bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa, 6 September 2022.

Pinangki telah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun, itu yang juga menjadi alasan ia bebas. "Kurang lebih [ditahan] 2 tahun. Sama syaratnya, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," imbuh Masjuno.

Dalam perkara yang membelitnya, Pinangki telah menerima 500 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7 miliar dari 1 juta dolar Amerika Serikat yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra. Sedangkan hakim, hanya memintanya membayar denda Rp600 juta.

Hukuman Pinangki Sirna Malasari mendapat diskon “cuci gudang”, dipotong 60 persen oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 14 Juni 2021. Itu hanya berselang sekitar empat bulan dari vonis pertamanya yaitu 10 tahun kurungan penjara. Pinangki mendekam di penjara sejak 11 Agustus 2020.

Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi Zola ditahan sejak April 2018.

Zumi Zola saat itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

ZOLA SAKSI SIDANG KORUPSI TERDAKWA DEWAN

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pd.

Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjar dan denda Rp300 juta. Ia terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Ojang terbukti melanggar tiga pasal yakni TPPU, gratifikasi, dan suap.

DesiArryani

Desi Arryani adalah mantan Dirut Jasa Marga yang dipidana karena terlibat korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar.

Perbuatan korupsi itu dilakukan Desi saat masih menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Ia memperkaya diri sendiri dan orang lain karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif 2009-2013.

Desi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.

Irvan Rivano Muchtar

Eks Bupati Cianjur ini mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa 6 September 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvan Rivano dinyatakan terbukti korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tingkat SMP di Kabupaten Cianjur. Irvan memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik agar memberikan potongan tujuh persen dari 137 SMP kepada dirinya. Akibat perbuatannya telah merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar pada tahun anggaran 2018.

Supendi

Supendi merupakan mantan Bupati Indramayu. Supendi divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Supendi memperoleh bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani kurungan badan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Mirawati Basri

Mirawati Basri merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih. Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra.

Ia divonis hukuman penjara selama 5 tahun pada 2020, dan pada 6 September 2022 mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang.

Baca juga artikel terkait NAPI KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto