Menuju konten utama
Pileg 2024

ICW: Pencalonan Eks Koruptor di 2024 Cermin Buruk Kaderisasi Parpol

ICW menilai bukan tidak mungkin eks napi korupsi melakukan perbuatan yang sama apabila terpilih menjadi anggota legislatif.

ICW: Pencalonan Eks Koruptor di 2024 Cermin Buruk Kaderisasi Parpol
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi partai-partai yang masih memberikan kesempatan bagi eks terpidana korupsi untuk mencalonkan diri di kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

"Apa manfaatnya untuk mencalonkan seorang narapidana kasus korupsi, ini tentu masyarakat bertanya bagaimana isu kaderisasi partai politik? Apakah di partai politik itu cukup sulit untuk menentukan nama-nama yang lebih berintegritas ketimbang harus mencalonkan diri orang-orang yang sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan dan sudah berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Selasa (29/8/2022).

Menurut Kurnia, jika banyak eks koruptor yang mencalonkan diri dalam kontestasi pileg, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Karena bukan tidak mungkin eks koruptor tersebut akan mengulang perbuatan yang sama saat menjabat.

"Dalam konteks hukuman tindak pidana korupsi, mereka seringkali berkilah mereka seringkali berdalih bahwa mereka tidak terlibat praktik korupsi. Bahwa apa yang mereka lakukan yang disangkakan, didakwa, divonis oleh majelis hakim tidak mereka lakukan. Maka dari itu mereka melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa dan bahkan mereka masih banyak yang mengajukan peninjauan kembali, merasa bahwa mereka tidak bersalah. Ketika mereka merasa tidak bersalah perbuatan yang dikategorikan bersalah hukum besar kemungkinan bisa dilakukan kembali karena mereka menganggap itu bukan suatu persoalan hukum yang cukup serius," kata Kurnia.

Mengutip data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kurnia memaparkan selama 2004 hingga tahun 2022 terdapat sekurang-kurangnya 310 anggota DPR/DPRD tersangkut kasus korupsi. Peringkat kedua tertinggi setelah jumlah pelaku korupsi di sektor swasta yang mencapai 372 orang.

Menurut Kurnia, pencalonan kembali eks koruptor berpotensi memperburuk angka tersebut.

"Yang jelas kalau nanti misalnya banyak terpidana kasus korupsi itu mencalonkan diri dan dibenarkan oleh partai politik maka sebenarnya isu demokrasi sedang bermasalah karena partai politik adalah salah satu pilar penting sebenarnya tapi ternyata mereka justru memberikan karpet merah kepada para pelaku korupsi," ucapnya.

"Siapa penyebab dari konteks kebobrokan korupsi legislatif? Adalah orang-orang yang mungkin saat ini sedang berencana maju (di Pileg) tahun 2024," tandasnya.

Baca juga artikel terkait EKS NAPI KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky