Putusan MK soal syarat lima tahun bagi eks napi kasus korupsi maju pilkada diapresiasi, meski hal itu dinilai tak cukup untuk mencegah mantan koruptor kembali berkuasa.
KPK menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi bisa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Tjahjo Kumolo menyatakan revisi UU Pilkada bisa dilakukan untuk memasukkan larangan mantan koruptor maju ke pemilihan kepala daerah. Tapi, revisi itu perlu menunggu pelantikan DPR baru.
ICW meminta mantan koruptor dilarang menjadi pejabat publik. Desakan itu berkaca pada kasus Bupati Kudus yang mengulangi tindakan korupsi saat menjadi kepala daerah.
Sederetan nama mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan diumumkan via media massa oleh KPU.